Deklarasi Lintas Sektor Berantas Kekerasan terhadap Perempuan untuk Masa Depan Lebih Bahagia

todosemjogo.org – Dalam momentum peringatan 80 tahun kemerdekaan, berbagai pihak dari pemerintah, akademisi, hingga tokoh nasional bersatu menyuarakan komitmen untuk berantas kekerasan terhadap perempuan. Acara yang berlangsung di Aula Gedung D, Kemendiktisaintek, pada 20 Agustus 2025 ini menjadi simbol kuat bahwa perjuangan melindungi perempuan tidak bisa berjalan sendiri.

Read More : Bekasi Jadi Sorotan Nasional Karena Kasus Pencemaran Sungai

Deklarasi tersebut dibacakan sekaligus ditandatangani oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauziah, Wakil Menteri Diktisaintek Prof. Fauzan, serta Ketua Umum DPP Asosiasi Dosen Indonesia (ADI). Sinergi lintas sektor ini menjadi tonggak baru dalam mendorong gerakan bersama untuk menciptakan ruang aman bagi seluruh perempuan di Indonesia.

Fakta Mengerikan di Balik Kekerasan terhadap Perempuan

Menteri PPPA menyampaikan data yang mencengangkan, satu dari empat perempuan Indonesia pernah mengalami kekerasan. Ini bukan hanya angka, tapi cerminan luka sosial yang menahun. Kekerasan terhadap perempuan meninggalkan dampak panjang bagi korban, keluarga, bahkan masyarakat luas.

Karena itu, DPP-ADI menegaskan perlunya langkah tegas dan luar biasa agar kekerasan seksual tidak lagi dianggap hal biasa. Pemerintah bersama Kementerian PPPA juga menyoroti pentingnya pencegahan sejak dini, terutama di lingkungan perguruan tinggi. Sosialisasi kepada mahasiswa baru menjadi langkah awal yang diharapkan mampu memutus rantai kekerasan sejak dari akar.

Baca juga: Video Banjir Bekasi Viral Di Platform Sosial Media

Kolaborasi dan Gagasan dari Para Tokoh Nasional

Dalam seminar bertajuk “Sinergi dan Deklarasi Memberantas Kekerasan terhadap Perempuan”, sejumlah tokoh memberikan pandangan kritis, mulai dari:

  • Prof. Manneke Budiman, Ph.D membahas akar kekerasan yang berawal dari keluarga hingga sistem pendidikan.
  • Prof. Dr. Sri Haryaningsih, M.Si menekankan penerapan efektif UU TPKS, terutama dalam penanganan kasus kampus.
  • Prof. Dr. Hj. Amany Lubis, M.A mengingatkan pentingnya sistem pelindung bagi mahasiswi.
  • Irjen (Pol) Purn. Dra. Desy Anggraeni menyoroti hak-hak perempuan serta pencegahan perdagangan orang.
  • Dr. Titik Haryati menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor.
  • Dr. (Can.) Erfandi menegaskan aspek hukum sebagai dasar penindakan pelaku kekerasan.

Dari Deklarasi Menuju Tindakan Nyata

Ketua Umum DPP ADI, Prof. Muhammad Ali Berawi, menegaskan bahwa peran perempuan dimulai dari rumah hingga ruang publik. Pembangunan yang adil dan inklusif hanya dapat terwujud jika perempuan merasa aman.

Deklarasi lintas sektor berantas kekerasan terhadap perempuan ini bukan akhir, tapi langkah awal menuju perubahan nyata. Implementasi kebijakan kampus yang ramah perempuan, layanan pengaduan cepat tanggap, serta penegakan hukum yang tegas menjadi bukti bahwa negara hadir dan kita juga punya peran penting di dalamnya. Kini saatnya kita ikut bersuara, hentikan kekerasan terhadap perempuan, mulai dari diri sendiri dan lingkungan terdekat.

Related Posts

Urai Macet Pagi, Dishub Kota Bekasi Terapkan Sistem Satu Arah di Jalan Perjuangan

Table of Contents Jadwal & Koridor SSA Cara Sosialisasi Kebijakan Apa yang Perlu Dilakukan Pengguna Jalan? Todosemjogo.org – Lead: Untuk meredakan simpul kemacetan di koridor Jalan Perjuangan, Pemerintah Kota Bekasi…

Grand Amaroossa Bekasi Dipasangi Stiker “Tak Patuh Pajak”: DPRD Desak Penindakan Tegas

Table of Contents Tagihan yang Mengendap Efek Jera & Optimalisasi PAD Penutup: Pajak Bukan Beban, Melainkan Janji Layanan Todosemjogo.org – Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menempuh jalur…