DKPP Jatuhkan Peringatan ke Anggota KPU Kota Bekasi: Apa yang Sebenarnya Terjadi?

todosemjogo.org – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyatakan Anggota KPU Kota Bekasi, Afif Fauzi, terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu pada Pilkada Kota Bekasi 2024. Putusan Nomor 59-PKE-DKPP/I/2025 mengetok sanksi peringatan kepada Afif. Tak hanya itu, PPK Kecamatan Pondok Melati juga menerima sanksi serupa. Sebuah keputusan yang mungkin terdengar ringan, namun tetap menegaskan satu hal yaitu integritas pemilu adalah urusan serius.

Read More : Kecamatan Di Bekasi Luncurkan Aplikasi Layanan Digital

Respons KPU Kota Bekasi

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa mengatakan pihaknya menunggu tindak lanjut resmi dari KPU RI.

“Posisinya saat ini kami sedang menunggu salinan keputusan tindak lanjut dari KPU RI. Yang sudah-sudah, biasanya ada surat peringatan berupa teguran,” ujar Ali, Jumat (29/08/2025).
Ali menambahkan, peringatan adalah kategori sanksi paling ringan dalam tata laku etik. “Kalau putusannya peringatan, berarti ada rangkaian peristiwa sehingga diberikan peringatan. Biasanya kadar pelanggaran menentukan sanksinya,” sambungnya.

KPU Kota Bekasi menegaskan siap menjalankan instruksi lembaga di atasnya. “Dari KPU RI nanti akan ada sanksi peringatan khusus kepada yang bersangkutan. Intinya ke depan harus lebih berhati-hati serta menegakkan disiplin dan kode etik,” tegas Ali.

Dari Ruang Sidang Etik

Perkara ini bermula dari aduan Garisah Idharul Haq yang melaporkan Afif Fauzi dan Anggota PPK Pondok Melati Hini Indrawati. Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) kemudian digelar DKPP, sebelum akhirnya memutuskan sanksi peringatan. Di balik kalimat singkat “terbukti melanggar,” publik pantas bertanya bagaimana pengawas pemilu menjaga jarak dari kepentingan? Dan sejauh mana rambu-rambu etik ditaati saat tensi politik meninggi?

Tuduhan yang Mengusik Integritas

Aduan menyebut dugaan politik uang untuk memenangkan salah satu pasangan calon di Pilkada 2024. Tuduhan yang jika dibiarkan bisa menggerus kepercayaan terhadap proses demokrasi di tingkat lokal. Dalam etika penyelenggara, independensi bukan jargon, ia kompas yang mengarahkan keputusan. Ketika kompas itu goyah, peta demokrasi berisiko tersesat.

Mengapa Sanksi Peringatan Penting?

Sebagian mungkin menganggap peringatan adalah sanksi minimal. Namun bagi penyelenggara pemilu, cap etik bukan sekadar catatan administratif. Ia menjadi rekam jejak yang memengaruhi kredibilitas, karier, dan yang terpenting kepercayaan publik. Peringatan adalah alarm dini, pelanggaran mungkin belum menyentuh pidana, tetapi sinyal “ada yang tidak beres” sudah menyala.

Pelajaran bagi Penyelenggara dan Publik

Kasus ini memberi tiga pelajaran. Pertama, ruang abu-abu antara aturan hukum dan etik harus dipersempit. Tidak semua pelanggaran adalah tindak pidana, tetapi setiap penyimpangan etika mencederai marwah lembaga. Kedua, mekanisme korektif seperti DKPP mesti responsif sekaligus transparan agar publik paham duduk persoalan. Ketiga, literasi pemilu warga perlu ditingkatkan; publik berhak tahu siapa yang menjaga pemilu tetap jujur dan bagaimana caranya.

Menanti Tindak Lanjut KPU RI

Bola kini ada di KPU RI untuk menerbitkan tindak lanjut resmi: bentuk teguran, pembinaan, atau langkah internal lainnya. Di sinilah konsistensi diuji. Putusan etik tak boleh berhenti menjadi arsip; ia harus berubah menjadi perbaikan sistem: pengawasan berlapis, pelatihan etik, dan sanksi yang proporsional.

Menjaga Demokrasi dari Hal-Hal Kecil

Demokrasi sering runtuh bukan oleh skandal besar, melainkan oleh kelalaian kecil yang dibiarkan. Bagi penyelenggara, keteguhan memegang etik adalah pagar pertama dan terakhir. Bagi warga, partisipasi kritis, mengawasi, melaporkan, dan bertanya adalah vitamin bagi demokrasi lokal.

Penutup

Sanksi peringatan kepada Anggota KPU Kota Bekasi dan PPK Pondok Melati adalah cermin, memantulkan harapan sekaligus kekhawatiran. Harapan bahwa sistem korektif bekerja, kekhawatiran bahwa rambu etik masih mudah diterabas. Di antara keduanya, ada pekerjaan rumah yang tak sederhana: menata ulang budaya integritas, agar setiap tahapan pemilu tak sekadar sah secara prosedur, tapi juga bermartabat secara etik.

Kata kunci SEO yang relevan: DKPP, KPU Kota Bekasi, pelanggaran kode etik, Pilkada 2024, peringatan DKPP, PPK Pondok Melati, politik uang, putusan 59-PKE-DKPP/I/2025, tindak lanjut KPU RI, integritas pemilu.

Related Posts

Polemik Pemotongan Gaji Tenaga Keamanan Puskesmas Teluk Pucung Berakhir Damai: Mediasi, Kompensasi, dan Janji Perbaikan

Table of Contents Mediasi Arif Rahman Hakim Kesepakatan Kekeluargaan Permintaan Maaf dan Klarifikasi Publik Bekal Perbaikan: Tata Kelola dan Komunikasi Penutup: Dari Polemik ke Praktik Baik Todosemjogo.org – Gelombang reaksi…

Pemkot Bekasi Siapkan Sapu Bersih Reklame Tak Berizin

Table of Contents Rapat Koordinasi: Mesin Eksekusi Dinyalakan Metode Penertiban: Bertahap Namun Tegas Pesan Penutup: Kota Bukan Panggung Tanpa Naskah Todosemjogo.org – Kemacetan visual bukan sekadar soal estetika kota. Reklame…