Kejari Kota Bekasi Periksa 25 Pengurus RT/RW Jakasetia dalam Kasus Bantuan Alat Olahraga

Todosemjogo.org – Gelombang tanya jawab berlangsung rapih di Aula Kelurahan Jakasetia, Bekasi Selatan, Selasa (29/7/2025). Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memeriksa 25 orang—terdiri dari 19 ketua RT, 6 ketua RW aktif, serta satu mantan RW—terkait dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran alat olahraga.

Read More : Kasus Narkoba Besar Di Bekasi Polisi Bekuk Sindikat Antarprovinsi

Keterangan Lurah: Jumlah & Waktu Penerimaan Jadi Fokus

Lurah Jakasetia, Awis Subianto, membenarkan rangkaian pemeriksaan lanjutan itu. Menurutnya, penggalian informasi menitikberatkan pada berapa barang yang diterima dan kapan diterima. “Ada 19 RT dan 6 RW yang dimintai keterangan soal alat olahraga,” ujar Awis. Ia menambahkan, seluruh proses dilakukan dalam satu ruangan agar kondusif dan terukur.

Satu nama mantan RW turut dipanggil. Awis menjelaskan, yang bersangkutan menerima bantuan pada tahap awal saat masih menjabat. Di lokasi yang sama, mantan RW 18, Firdaus, menyatakan dirinya menerima paket pada Mei di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan. Saat ditanya jenis dan jumlahnya, ia hanya menegaskan, “Pokoknya sama kayak yang lain.”

Baca juga: Perumda Tirta Patriot Gelar Bimtek Tekan Kebocoran Air: Target Turunkan NRW dari Hulu ke Hilir

Latar Belakang: Penyaluran 2023 dan Isi Paket

Kasus ini berawal dari program Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 yang menyalurkan bantuan ke RT/RW se-kota. Paket disebut berisi satu set tenis meja, raket dan net bulutangkis, bola voli dan net, serta bola sepak. Namun, persebarannya diduga tak seragam.

Ketua RW 18, Nuramin, menyebut wilayahnya menerima paket penuh. “Informasi dari RT lain di luar wilayah saya, mereka cuma terima satu set,” ungkapnya seusai diperiksa. Perbedaan ini menjadi salah satu simpul pertanyaan: apakah terjadi ketidakwajaran dalam distribusi dan pencatatan?

Arah Perkara: Mengalir ke Tipikor Bandung

Usai pemeriksaan, para pengurus RT/RW disebut akan dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Bandung. “Kata penyidik, kita semua disuruh ke Bandung buat kasih keterangan,” ucap Nuramin.

Pada akhirnya, perkara ini menuntut transparansi data, jejak distribusi yang rapi, dan pertanggungjawaban anggaran. Kota Bekasi menunggu jawaban: apakah bantuan olahraga benar menjadi sarana sehat warga, atau justru medan lengah yang menggerus kepercayaan publik. Penyidikan berjalan, publik mencatat.

Related Posts

Gaji Dipotong, Lalu Dipecat: Kisah Satpam Merangkap Jukir di Puskesmas Teluk Pucung

Table of Contents Dua Dekade Pengabdian, Upah Tak Seimbang Temuan di Rekening: Angka yang Tak Sama Bantahan Soal Absensi: “Tidak Ada Fingerprint” Viral di Media Sosial, Lalu Pemecatan Aspek Kunci…

PT Mitra Patriot Menang Gugatan Parkir Ruko RSNK di PN Bekasi

Table of Contents Respons PT Mitra Patriot: Menang di Pengadilan, Merangkul di Lapangan Rencana Aksi: Ubah Akses, Urai Macet Standar Layanan: Transparansi sebagai Mata Uang Kepercayaan Todosemjogo.org – Pengadilan Negeri…