Grand Amaroossa Bekasi Dipasangi Stiker “Tak Patuh Pajak”: DPRD Desak Penindakan Tegas

Todosemjogo.org – Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menempuh jalur penegakan: menempelkan stiker “objek pajak ini belum melunasi pajak daerah” di Hotel Grand Amaroossa Bekasi. Aksi dilakukan Kamis pekan lalu—sebuah pesan terang: kewajiban tak boleh ditunda, apalagi untuk pajak yang sumbernya uang publik.

Read More : Delapan Bulan Berlalu, Gedung Baru RSUD Jatisampurna Belum Beroperasi

Tagihan yang Mengendap

Data Daftar Buku Wajib Pajak Bapenda menyebut kewajiban pajak daerah hotel mewah tersebut menunggak sejak masa pajak Februari 2024 hingga Juni 2025. Pantauan Jumat (1/08/2025), stiker Pemerintah Kota masih menempel di kaca area hotel. Pertanyaannya sederhana namun bernas: sampai kapan kewajiban itu dibiarkan mengendap?

Komisi III DPRD Kota Bekasi meminta langkah lebih progresif. “Clear betul bahwa pajak restoran, pajak hotel sesungguhnya uang masyarakat yang dititipkan saat mereka makan di restoran atau menginap di hotel. Jadi kami DPRD meminta kepada Pemkot Bekasi melibatkan Kejaksaan untuk menindak wajib pajak nakal,” tegas Anggota Komisi III, Saifuddaulah, Jumat (1/8/2025).
Desakan ini menyasar para pengemplang pajak—mereka yang sengaja tidak menyetorkan penerimaan ke kas daerah.

Efek Jera & Optimalisasi PAD

Poin pentingnya bukan sekadar menagih, melainkan memastikan keadilan fiskal. Pelibatan aparat penegak hukum dipandang perlu agar ada kepastian sanksi dan efek jera. Jika kebocoran ditutup, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdongkrak; ruang fiskal untuk pelayanan publik pun melebar. Aturan sudah ada, kewajiban jelas, transparansi menjadi kunci: publik berhak tahu siapa yang patuh, siapa yang abai.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen Hotel Grand Amaroossa Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait pemasangan stiker dan kewajiban pajaknya. Ruang klarifikasi tetap terbuka—karena di antara narasi penertiban dan kepatuhan, hak jawab adalah bagian dari fair play.

Baca juga: August Run HIPMI Kota Bekasi Rayakan HUT RI dengan Energi dan Kebersamaan

Penutup: Pajak Bukan Beban, Melainkan Janji Layanan

Pajak hotel dan restoran bukan milik pelaku usaha; itu titipan warga yang harus kembali ke kas daerah. Ketika negara hadir lewat stiker peringatan, pesan yang dibawa tegas: kepatuhan bukan opsi, melainkan syarat. Publik menunggu, apakah langkah Bapenda dan dorongan DPRD—termasuk opsi melibatkan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi—cukup kuat untuk menutup celah, menegakkan aturan, dan memastikan uang rakyat kembali pada tujuan: pelayanan yang lebih baik bagi warga Kota Bekasi. (RON)

Related Posts

Urai Macet Pagi, Dishub Kota Bekasi Terapkan Sistem Satu Arah di Jalan Perjuangan

Table of Contents Jadwal & Koridor SSA Cara Sosialisasi Kebijakan Apa yang Perlu Dilakukan Pengguna Jalan? Todosemjogo.org – Lead: Untuk meredakan simpul kemacetan di koridor Jalan Perjuangan, Pemerintah Kota Bekasi…

Akbar Satria Putra Pimpin Karang Taruna Jatibening 2025–2030: Momentum Baru Pemuda Pondokgede

Table of Contents Proses Pemilihan yang Tertib Visi Ketua Terpilih Agenda Kerja: Dari Narasi ke Aksi Penutup: Mandat yang Harus Ditunaikan Todosemjogo.org – Pergantian kepemimpinan tak sekadar soal kursi; ia…