Todosemjogo.org – Deretan reklame di sepanjang Jalan KH Noer Alie (jalur Kalimalang) kembali jadi sorotan. Bukan sekadar soal estetika kota, tapi soal kepatuhan. Sejumlah tiang berdiri di simpang Caman Jatibening hingga lahan bekas pembebasan Tol Becakayu, Jaka Sampurna—dituding tak sesuai peruntukan dan dipertanyakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)-nya. Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran teknis; ini kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Read More : Kejari Diminta Usut Reklame Ilegal di Bekasi, TITAH RAKYAT: “PAD Bocor, Aturan Diakali”
Sorotan Komisi III: Izin Dipertanyakan, Ribuan Tak Tercatat
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, menegaskan temuan reklame tak berizin mencapai ribuan, sehingga tak menyumbang PAD. Ia turut menyoroti tiang reklame baru di kawasan Caman yang diduga berdiri tanpa restu pengelola tol maupun Pemkot. “Dibiarkan, padahal berdiri di depan lingkungan pendidikan,” ujarnya pada Senin, 4 Agustus 2025. Di sini, aturan bukan sekadar teks, melainkan tanggung jawab.
Titik-titik rawan muncul di koridor strategis: simpang lampu merah Caman hingga pintu masuk Tol Becakayu arah Jakarta. Ruang publik yang harusnya tertib justru dipenuhi struktur komersial yang statusnya abu-abu. Di jalur padat seperti ini, setapak kelalaian bisa menciptakan preseden: yang melanggar menang panggung, yang taat menanggung biaya.
Sikap DPRD: Desak Eksekutif Bertindak
Komisi III mendorong Wali Kota Bekasi menyelesaikan persoalan reklame tak berizin. Semangat baru di pucuk pimpinan, kata Arif, seharusnya menerjemah menjadi langkah konkret: audit menyeluruh, sanksi tegas, dan penataan ulang titik pemasangan agar tertib, adil, dan berkontribusi pada PAD.
Sekretaris DBMSDA, Idi Sutanto, menyebut penertiban masif tengah disiapkan. Rapat koordinasi dengan Bapenda, DPMPTSP, hingga kecamatan sudah digelar; fokusnya penindakan terhadap reklame tanpa izin maupun yang “sudah tayang” sementara izin baru berproses. Penertiban ini bukan kosmetik—tujuannya menutup kebocoran PAD dan menertibkan tata ruang.
Baca juga: Bapenda Bekasi Optimistis Kejar 90% PAD di Pengujung 2025, Ini Peta Jalannya
Data Distaru: 1.788 Terpasang, 700 Punya PBG
Angka berbicara: dari 1.788 reklame, baru 700 yang tercatat memiliki PBG. Kesenjangan ini bukan sekadar statistik; ia menjelaskan mengapa PAD seret dan tata ruang acap semrawut. Saat aturan ditegakkan, pasar menjadi fair: pelaku patuh tidak kalah oleh mereka yang mengakali.
Bekasi butuh panggung yang rapi—bukan yang gaduh oleh pelanggaran. Penertiban tegas, pendataan akurat, dan transparansi perizinan adalah tiga kunci. Ketika kota tertib, pelaku usaha pasti turut; ketika PAD kuat, layanan publik ikut naik derajat. Kini, giliran eksekusi berbicara.







