- Ketika Rumah Sakit Beradu Napas dengan TPS
- Fakta Lapangan: “Hanya Beberapa Meter dari Tembok”
- Suara RSUD: “Tidak Layak, Kami Butuh Solusi”
- Kewenangan dan Koordinasi: Di Mana Tanggung Jawab Berlabuh?
- Usulan Konkret: Alih Fungsi Lahan untuk Parkir RSUD
- Respons Pemerintahan: Janji Tindak Lanjut
- Dampak Kesehatan dan Citra Pelayanan
- Jalan Tengah: Tata Kelola Sampah yang Berpihak pada Kesehatan
- Penutup: Prioritas yang Tak Bisa Ditawar
todosemjogo.org – Aroma sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) pasar yang berdempetan dengan RSUD Pondokgede dikeluhkan manajemen rumah sakit dan pengunjung. Jaraknya hanya beberapa meter dari tembok rumah sakit. Pihak RSUD menyebut kondisi ini tidak layak bagi fasilitas kesehatan dan meminta solusi pemindahan TPS. Camat Pondokgede menyatakan akan menindaklanjuti ke UPTD Lingkungan Hidup.
Read More : Deklarasi Lintas Sektor Berantas Kekerasan terhadap Perempuan untuk Masa Depan Lebih Bahagia
Ketika Rumah Sakit Beradu Napas dengan TPS
Rumah sakit semestinya menjadi ruang pemulihan yang bersih, teduh, dan menenangkan. Namun di Pondokgede, kenyataan berbicara lain. Tepat di balik tembok RSUD Pondokgede, berdiri TPS pasar. Hanya sepelemparan batu dari area pelayanan, bau menyengat kerap menampar hidung pasien, keluarga, hingga tenaga kesehatan. Di sinilah batas logika diuji: mungkinkah pelayanan kesehatan prima berjalan berdampingan dengan tumpukan sampah?
Fakta Lapangan: âHanya Beberapa Meter dari Tembokâ
Pantauan di lokasi menunjukkan bangunan TPS berada di belakang RSUD Pondokgede, dengan jarak beberapa meter dari dinding rumah sakit. Pada jam-jam sibuk, lalu-lalang kendaraan pengangkut menambah kesemrawutan. Di musim panas, kabarnya bau busuk kian menusuk; di musim hujan, kekhawatiran akan pencemaran dan sanitasi makin tak bisa ditawar.
Suara RSUD: âTidak Layak, Kami Butuh Solusiâ
Direktur RSUD Pondokgede, dr. Johny Timbul Pardomuan, tidak menutup-nutupi persoalan. “Bau menyengat itu nyata dirasakan. Untuk rumah sakit, kondisi ini jelas tidak layak,” ujarnya, Kamis (28/08/2025).
Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan keluhan kepada pihak Kecamatan Pondokgede. Namun sampai hari ini, solusi permanen belum juga hadir. “Kami mengelola yang ada di dalam pagar rumah sakit. Urusan sampah lintas kewenangan, itu domain dinas lingkungan,” tegasnya.
Kewenangan dan Koordinasi: Di Mana Tanggung Jawab Berlabuh?
Persoalan ini bukan hanya tentang bau, tetapi tata kelola wilayah. TPS berada di atas aset pemerintah yang fungsinya vital bagi kebersihan pasar, sementara RSUD membutuhkan lingkungan steril untuk keselamatan pasien. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan unsur kecamatan menjadi kunci, namun penyelesaian menyentuh ranah kota: merapikan zonasi, menata ulang alur sampah, dan memastikan fasilitas kesehatan tak tercemar polusi bau.
Usulan Konkret: Alih Fungsi Lahan untuk Parkir RSUD
Ada gagasan yang rasional sekaligus strategis dari RSUD Pondokgede: memindahkan TPS ke lokasi yang lebih sesuai dan mengalihfungsikan lahannya sebagai area parkir. “Kunjungan harian tinggi, parkir kendaraan kerap sulit. Jika lahan TPS bisa menjadi parkir, pelayanan dapat kami tingkatkan,” kata dr. Johny.
Usulan ini tidak sekadar mengusir masalah, melainkan menawarkan nilai tambah: mengurangi kemacetan internal, memperbaiki sirkulasi pasien, sekaligus mengembalikan standar lingkungan rumah sakit.
Baca juga: Perumda Tirta Patriot Gelar Bimtek Tekan Kebocoran Air: Target Turunkan NRW dari Hulu ke Hilir
Respons Pemerintahan: Janji Tindak Lanjut
Camat Pondokgede, Zainal Abidin, saat dikonfirmasi menyatakan akan meneruskan keluhan ini ke UPTD Lingkungan Hidup untuk penanganan. Langkah ini patut diapresiasi, namun warga tentu menanti sesuatu yang lebih dari sekadar surat dan rapat: jadwal pemindahan, lokasi pengganti, serta mekanisme pengangkutan yang tidak mengganggu kesehatan publik.
Dampak Kesehatan dan Citra Pelayanan
Bau sampah bukan sekadar gangguan kenyamanan. Pada level tertentu, ia adalah indikator sanitasi yang buruk. Untuk pasien dengan sensitivitas tinggi, anak, lansia, pasien pernapasan, paparan aroma busuk bisa memperburuk kondisi. Lebih jauh, citra RSUD sebagai garda layanan kesehatan publik ikut dipertaruhkan. Standar mutu pelayanan harus berjalan seiring standar kebersihan lingkungan.
Jalan Tengah: Tata Kelola Sampah yang Berpihak pada Kesehatan
Solusi realistis memerlukan tiga langkah paralel:
- Pemindahan TPS ke lokasi yang memenuhi standar jarak aman dari fasilitas kesehatan, sekolah, dan permukiman padat.
- Perbaikan rantai angkut, jadwal teratur, armada tertutup, dan pencegahan tumpahan.
- Penguatan koordinasi lintas OPD (DLH, Perdagangan, Perhubungan) dan manajemen RSUD, dengan target waktu yang terukur dan transparan kepada publik.
Penutup: Prioritas yang Tak Bisa Ditawar
Sehat adalah hak, dan lingkungan yang layak adalah syarat. RSUD Pondokgede membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji. Pemerintah Kota Bekasi, melalui DLH, kecamatan, dan pengelola pasar, perlu memberi peta jalan pemindahan TPS berikut tenggat pelaksanaan. Ketika sampah dipindahkan ke tempatnya, barulah pelayanan kesehatan kembali pada marwahnya: menyehatkan, bukan sekadar bertahan dari bau.







