todosemjogo.org – Dinas Tata Ruang Bekasi menyatakan reklame bando di Jalan Raya Caman belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jika pemilik tak segera melengkapi perizinan, Pemerintah Kota Bekasi menegaskan opsi pembongkaran akan diambil sesuai kewenangan.
Read More : Apbd Bekasi 2025 Disahkan Fokus Pada Infrastruktur
Distaru mengungkapkan bangunan reklame milik PT Asoka Perkasa Kemala Cipta itu belum memiliki PBG. Pemanggilan pertama telah dilayangkan melalui surat No. 600.2.19/434/UPTD WASBANG WIL.VI tertanggal 1 Agustus 2025. Namun, undangan klarifikasi yang ditujukan kepada pemilik reklame tidak dihadiri.
Dalam keterangannya Minggu, 14 September 2025, Distaru menegaskan proses penertiban akan berjalan bertahap—bermula dari pemanggilan ulang hingga tindakan teknis apabila kewajiban tak dipenuhi.
Langkah Penegakan: Undangan Kedua hingga Pembongkaran
Distaru menyebut undangan kedua segera dikirimkan. Apabila setelah pemanggilan ini pemilik tetap tidak melengkapi perizinan PBG dan seluruh mekanisme penertiban telah terpenuhi, Distaru akan merekomendasikan pembongkaran kepada dinas teknis terkait, yakni DBMSDA (sesuai tugas dan kewenangan penertiban bangunan reklame). Tegas, bertahap, dan berbasis regulasi itulah jalur yang dipilih agar kepastian hukum dan ketertiban ruang kota tetap terjaga.
Upaya konfirmasi kepada perwakilan PT Asoka Perkasa Kemala Cipta terkait status perizinan dan rencana tindak lanjut telah dilakukan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban. Publik menunggu iktikad baik pemilik untuk hadir, menjelaskan duduk perkara, dan menunaikan kewajiban administratif sebagaimana diatur.
Masalah ini bukan sebatas administrasi. DPRD Kota Bekasi telah menyorot keberadaan reklame bando yang diduga berdiri di atas saluran air dan trotoar. Jika benar tak berizin, maka bukan hanya melanggar tata ruang, ada potensi kerugian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena retribusi dan pajak reklame terancam tidak optimal. Selain itu, aspek keselamatan publik dan fungsi prasarana kota seperti drainase ikut dipertaruhkan.
Apa Itu PBG dan Kenapa Penting?
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan prasyarat legal yang memastikan bangunan termasuk sarana reklame untuk memenuhi standar keselamatan, fungsi, dan tata ruang. Tanpa PBG, bangunan berpotensi:
- Mengganggu fungsi ruang publik (trotoar, saluran air).
- Tidak memenuhi standar teknis (struktur, keselamatan, aksesibilitas).
- Menurunkan kualitas tata kota sekaligus berisiko merugikan PAD.
Singkatnya, PBG adalah pintu masuk kepatuhan: yang mempertemukan kepentingan pelaku usaha, keselamatan warga, dan tertibnya ruang kota.
Skemanya jelas. Pemerintah membuka ruang dialog melalui pemanggilan resmi. Pemilik usaha diberi kesempatan untuk melengkapi perizinan. Bila kewajiban dipenuhi, iklan tetap bisa berjalan dalam koridor hukum. Bila abai, pembongkaran adalah konsekuensi bukan pilihan politis, melainkan mandat regulatif demi ketertiban umum.
Suara Warga: Ruang Kota Bukan Lahan Semau-Mau
Ruang kota adalah milik bersama. Trotoar bukan sekadar hamparan beton, melainkan hak pejalan kaki. Saluran air bukan parit biasa, melainkan urat nadi pencegah banjir. Reklame yang bertengger di atasnya tanpa izin ibarat menunda masalah yang cepat atau lambat menghantam warga sendiri.
Kini, bola berada di PT Asoka Perkasa Kemala Cipta. Hadir memenuhi undangan, jelaskan dokumen, lengkapi PBG, dan patuhi tata ruang, itulah langkah elegan meredakan polemik. Pemerintah, lewat Distaru dan DBMSDA, sudah menyiapkan jalur administratif yang terukur. DPRD, di sisi lain, menuntut agar PAD terlindungi dan ruang publik tertib.
Kasus reklame bando di Jalan Raya Caman menjadi pengingat sederhana: setiap bangunan, sekecil apa pun, berdiri di atas aturan. Kepastian hukum bukan penghalang usaha, melainkan pagar yang memastikan semua pihak berjalan aman, adil, dan tertib. Kota yang baik tak lahir dari spanduk besar, melainkan dari ketaatan pada hal-hal yang sering kita anggap sepele seperti izin, standar, dan hormat pada ruang bersama.






