todosemjogo.org – Kasus korupsi alat olahraga di Bekasi terus menjadi sorotan publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi kini memeriksa lima anggota DPRD terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan alat olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tahun anggaran 2023. Pemeriksaan ini dilakukan pada Selasa (26/08/2025) dan berlangsung hingga sore hari.
Read More : Pemerintah Bekasi Bangun Ruang Terbuka Hijau Baru
Kelima legislator tersebut, ARH, ND, ON, MK, dan AFH, hadir memenuhi panggilan penyidik. Mereka dimintai keterangan untuk menelusuri lebih jauh alur distribusi alat olahraga serta kemungkinan adanya praktik korupsi dalam proyek tersebut.
Pengakuan Pembagian Alat Olahraga oleh Anggota DPRD
Dalam pemeriksaan, para anggota DPRD itu mengakui telah membagikan alat olahraga kepada masyarakat. Namun, pengakuan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar, apakah pembagian itu bagian dari program resmi pemerintah atau justru cara untuk menutupi praktik penyimpangan anggaran?
Penyidik Kejari Kota Bekasi tengah menelusuri lebih dalam peran masing-masing pihak. Fakta-fakta yang muncul akan digunakan untuk memperkuat bukti serta memperjelas arah penyidikan kasus korupsi alat olahraga di Bekasi ini.
Baca juga: PTM BAPOSA & PB KAMI Gelar “Baposa Series 1”: Turnamen Tenis Meja Bekasi 2025 Dorong Talenta & UMKM
Langkah Lanjutan Kejari dalam Mengusut Kasus Korupsi
Kepala Seksi Intel Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan akan dianalisis secara menyeluruh. Jika diperlukan, Kejari tidak menutup kemungkinan akan memanggil saksi tambahan. Langkah ini diambil demi memastikan bahwa setiap aliran dana dan barang dalam proyek tersebut bisa diungkap secara transparan.
Sebelumnya, Kejari telah menetapkan tiga tersangka, AZ, MAR, dan AM, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp4,7 miliar berdasarkan hasil audit resmi. Nilai tersebut menggambarkan besarnya dampak korupsi terhadap kepercayaan publik dan pelayanan masyarakat.
Mengapa Kasus Ini Penting bagi Publik
Kasus korupsi alat olahraga di Bekasi bukan hanya menyangkut penyalahgunaan dana, tapi juga pengkhianatan terhadap mandat rakyat. Proyek yang seharusnya memperkuat fasilitas olahraga justru dijadikan ajang memperkaya diri oleh oknum tertentu.
Kejari Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan hingga tuntas. Publik kini menunggu jawaban tegas, siapa yang bertanggung jawab, ke mana dana tersebut mengalir, dan bagaimana uang negara bisa dikembalikan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa keadilan dan integritas harus tetap dijaga, agar setiap proyek pemerintah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, bukan menjadi ladang korupsi.






