Bekasi Siapkan Sanksi Tegas: Bangunan Pribadi Melanggar Izin Terancam Dibongkar

Todosemjogo.org – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) memperluas sasaran penertiban. Bukan semata bangunan liar (bangli), sejumlah bangunan pribadi dan publik yang melanggar izin, peruntukan, atau mengubah siteplan kini masuk radar pembongkaran. Kepala Distaru Kota Bekasi, Dzikron, menegaskan pendataan tengah berjalan dan tindakan akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Read More : Festival Budaya Bekasi Ramaikan Akhir Pekan Ribuan Warga Padati

Mandat Regulasi & Target RTH

Langkah ini bertumpu pada UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang dan PP 21/2021, yang mewajibkan daerah mengalokasikan 30% Ruang Terbuka Hijau (RTH)—20% publik dan 10% privat. Realisasi RTH Kota Bekasi saat ini baru 19%. Ketertinggalan itulah yang jadi alasan kebijakan dipacu: penataan ruang harus kembali ke rel, ruang hijau dipulihkan, dan pelanggaran ditindak.

Strateginya dua jalur. Pertama, penegakan: pelanggar diminta membongkar sendiri bagian yang melampaui rekomendasi Perizinan Bangunan Gedung (PBG)—misalnya teras yang menutup resapan air. Jika diabaikan, Distaru turun tangan menyesuaikan bangunan sesuai PBG. Kedua, edukasi publik: sosialisasi dan pelibatan warga agar tertib tata ruang. Distaru menekankan, kesadaran wargalah yang membuat ruang hijau terawat dari rumah dan lingkungan masing-masing.

Titik Rawan Pelanggaran

Distaru menginventarisasi tiga kecamatan dengan pelanggaran terbanyak: Bantargebang, Bekasi Utara, dan Medan Satria. Mekanisme bertahap disiapkan: surat peringatan, peluang bongkar mandiri, hingga pembongkaran oleh pemerintah bila tak diindahkan. Pendekatan ini disebut sejalan dengan RPJMD Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, serta inisiasi penataan ruang yang didorong Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Penertiban bukan semata urusan estetika. Distaru menyebut, kepatuhan izin dan kompensasi sesuai aturan dapat menghadirkan penerimaan bagi Pemkot Bekasi. Lebih jauh, kota yang tertib tata ruang berarti kualitas udara membaik, polusi menurun, dan ruang hidup warga lebih nyaman.

Baca juga: Kopjas INARA–BPR Harta Tanamas Sepakat Channeling Kredit Pensiun: Fokus Pensiunan Usia Platinum

Pesan Penutup: Kota Tumbuh, Ruang Hijau Harus Ikut

Penataan kota bukan proyek sekali jadi; ini maraton kebijakan. Ketegasan pemerintah mesti bertemu kesadaran warga. Ketika aturan dipatuhi dan ruang hijau dipenuhi, Kota Bekasi bukan sekadar rapi di peta—ia bernapas untuk warganya. Distaru menutup dengan komitmen yang tegas: “Kobe Keren—Kota Bekasi Keren tata ruangnya.”

Related Posts

Urai Macet Pagi, Dishub Kota Bekasi Terapkan Sistem Satu Arah di Jalan Perjuangan

Table of Contents Jadwal & Koridor SSA Cara Sosialisasi Kebijakan Apa yang Perlu Dilakukan Pengguna Jalan? Todosemjogo.org – Lead: Untuk meredakan simpul kemacetan di koridor Jalan Perjuangan, Pemerintah Kota Bekasi…

Grand Amaroossa Bekasi Dipasangi Stiker “Tak Patuh Pajak”: DPRD Desak Penindakan Tegas

Table of Contents Tagihan yang Mengendap Efek Jera & Optimalisasi PAD Penutup: Pajak Bukan Beban, Melainkan Janji Layanan Todosemjogo.org – Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menempuh jalur…