Todosemjogo.org – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) memperluas sasaran penertiban. Bukan semata bangunan liar (bangli), sejumlah bangunan pribadi dan publik yang melanggar izin, peruntukan, atau mengubah siteplan kini masuk radar pembongkaran. Kepala Distaru Kota Bekasi, Dzikron, menegaskan pendataan tengah berjalan dan tindakan akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Read More : Festival Budaya Bekasi Ramaikan Akhir Pekan Ribuan Warga Padati
Mandat Regulasi & Target RTH
Langkah ini bertumpu pada UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang dan PP 21/2021, yang mewajibkan daerah mengalokasikan 30% Ruang Terbuka Hijau (RTH)—20% publik dan 10% privat. Realisasi RTH Kota Bekasi saat ini baru 19%. Ketertinggalan itulah yang jadi alasan kebijakan dipacu: penataan ruang harus kembali ke rel, ruang hijau dipulihkan, dan pelanggaran ditindak.
Strateginya dua jalur. Pertama, penegakan: pelanggar diminta membongkar sendiri bagian yang melampaui rekomendasi Perizinan Bangunan Gedung (PBG)—misalnya teras yang menutup resapan air. Jika diabaikan, Distaru turun tangan menyesuaikan bangunan sesuai PBG. Kedua, edukasi publik: sosialisasi dan pelibatan warga agar tertib tata ruang. Distaru menekankan, kesadaran wargalah yang membuat ruang hijau terawat dari rumah dan lingkungan masing-masing.
Titik Rawan Pelanggaran
Distaru menginventarisasi tiga kecamatan dengan pelanggaran terbanyak: Bantargebang, Bekasi Utara, dan Medan Satria. Mekanisme bertahap disiapkan: surat peringatan, peluang bongkar mandiri, hingga pembongkaran oleh pemerintah bila tak diindahkan. Pendekatan ini disebut sejalan dengan RPJMD Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, serta inisiasi penataan ruang yang didorong Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Penertiban bukan semata urusan estetika. Distaru menyebut, kepatuhan izin dan kompensasi sesuai aturan dapat menghadirkan penerimaan bagi Pemkot Bekasi. Lebih jauh, kota yang tertib tata ruang berarti kualitas udara membaik, polusi menurun, dan ruang hidup warga lebih nyaman.
Baca juga: Kopjas INARA–BPR Harta Tanamas Sepakat Channeling Kredit Pensiun: Fokus Pensiunan Usia Platinum
Pesan Penutup: Kota Tumbuh, Ruang Hijau Harus Ikut
Penataan kota bukan proyek sekali jadi; ini maraton kebijakan. Ketegasan pemerintah mesti bertemu kesadaran warga. Ketika aturan dipatuhi dan ruang hijau dipenuhi, Kota Bekasi bukan sekadar rapi di peta—ia bernapas untuk warganya. Distaru menutup dengan komitmen yang tegas: “Kobe Keren—Kota Bekasi Keren tata ruangnya.”







