Todosemjogo.org – Kemacetan visual bukan sekadar soal estetika kota. Reklame tak berizin berarti potensi kebocoran PAD, risiko keselamatan, dan tanda kendornya penegakan aturan. Pemerintah Kota Bekasi tak ingin ruang publik diperlakukan semaunya.
Read More : Bekasi Masuk Program Nasional Kota Hijau
Rapat Koordinasi: Mesin Eksekusi Dinyalakan
Sekretaris Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, Idi Sutanto, menegaskan penertiban reklame akan dilakukan masif. “Pekan ini kami finalisasi, pekan depan mulai aksi,” ujarnya, Kamis (31/6/2025). DBMSDA telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), DPMPTSP, hingga kecamatan untuk menyamakan langkah. Ini bukan imbauan; ini rencana operasi.
Data Dinas Tata Ruang (Distaru) mencatat 1.788 titik reklame. Yang ber-PBG—syarat sah berdiri—baru sekitar 700. Artinya, lebih dari separuh berpotensi melanggar. Ada pula pelaku yang mengaku “izin dalam proses” tetapi sudah tayang. Aturan tak mengenal “toleransi kreatif”: tayang tanpa izin tetap pelanggaran.
Baca juga: PTM BAPOSA & PB KAMI Gelar “Baposa Series 1”: Turnamen Tenis Meja Bekasi 2025 Dorong Talenta & UMKM
Metode Penertiban: Bertahap Namun Tegas
Skala kecil akan langsung diturunkan. Skala besar diberi penandaan—stiker tidak patuh—sebelum eksekusi alat berat. Pendekatan bertahap ini memastikan keadilan penerapan, sekaligus memberi sinyal tegas: ruang kota bukan ruang abu-abu. DBMSDA juga menyinkronkan data dengan Distaru dan menunggu rilis DPMPTSP agar daftar eksekusi tak menyisakan celah.
Kekhawatiran penurunan investasi ditepis. Kepada pelaku usaha yang taat, kepastian hukum justru kabar baik. Regulasi ditegakkan bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk melindungi yang tertib dari kompetitor “nakal”. PAD yang optimal kembali ke warga dalam bentuk layanan publik yang lebih baik.
Pesan Penutup: Kota Bukan Panggung Tanpa Naskah
Penertiban reklame tak berizin di Bekasi adalah ujian sederhana: apakah aturan hanya kalimat di kertas, atau menjadi kompas tindakan. Pemerintah telah menyetel jarum arah—rapat, data, dan skema eksekusi disiapkan. Selanjutnya, konsistensi. Karena kota yang sehat tak dibangun oleh papan iklan yang berteriak, melainkan oleh aturan yang ditegakkan tanpa kompromi.






