Todosemjogo.org – Reklame bando yang membentang di Jalan Raya Caman, Kelurahan Jatibening, memicu gelisah publik. Alasannya sederhana namun mendasar: tiang dan bentangnya berdiri di atas trotoar serta saluran air—ruang yang semestinya milik pejalan kaki dan drainase. Dugaan lain tak kalah serius: belum adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemkot Bekasi.
Read More : Akbar Satria Putra Pimpin Karang Taruna Jatibening 2025–2030: Momentum Baru Pemuda Pondokgede
Aturan sudah terang. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas mengamanatkan trotoar untuk pejalan kaki. Perda Kota Bekasi No. 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, Pasal 15 ayat (6), tegas melarang pemasangan reklame di atas trotoar. Jika pilar berdiri di ruang publik, maka pertanyaannya: di mana izin dan pengawasannya?
Suara DPRD: Ada Izin atau Abaikan?
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, menyorot keras pemasangan itu. “Saya melihat reklame baru dari perusahaan ASOKA di Caman, di atas tol, diduga tidak punya izin tetapi dibiarkan,” ujarnya di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (4/08/2025). Ia juga menekankan lokasi sensitif—depan yayasan dan sekolah—serta menyinggung potensi ketiadaan izin dari pengelola tol maupun Pemkot.
Bukan sekadar tata ruang yang dilanggar. Ketika reklame tak berizin dibiarkan berdiri, Pendapatan Asli Daerah (PAD) turut terancam. Arif menyebut ada seribuan lebih reklame tanpa izin yang tak memberi kontribusi. Angka itu, jika benar, bukan kecil—ia adalah sinyal kebocoran tata kelola yang tak bisa lagi disapih dengan pembenaran.
Baca juga: Reklame Bando di Jalan Raya Caman Disorot: Distaru Cek Izin, DPRD Desak Penertiban
Desakan ke Wali Kota: Tegakkan, Tertibkan, Transparan
Komisi III mendorong Wali Kota Bekasi untuk menyelesaikan problem reklame tak berizin secara menyeluruh: audit perizinan, penertiban lapangan, penegakan sanksi, dan penataan ulang titik reklame sesuai rencana teknis kota. “Pemkot Bekasi harus bergerak sekarang. Wali Kota yang baru punya semangat—ini saatnya dibuktikan,” tegas Arif.
Kota tumbuh karena keteraturan. Trotoar bukan papan iklan, saluran air bukan pondasi tiang. Penertiban reklame bando di Jalan Raya Caman menjadi ujian kecil untuk janji besar: kota yang manusiawi, tertib, dan akuntabel. Publik menunggu bukan sekadar imbauan, melainkan tindakan—terukur, berdasar hukum, dan berpihak pada keselamatan serta hak warga.







